PAREPARE, RAKSUL - Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) menggelar Bimbingan Teknis Implementasi PP No45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS Serta Pemulangan Pegawai yang Pensiun.
Bimtek yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Selasa, 11 Oktober 2022 itu, menghadirkan Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Ir Agus Setiadi MSi menjadi narasumber.
Bimtek dibuka resmi Asisten III Setdako Parepare, Eko W Ariyadi mewakili Wali Kota Parepare, didampingi Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus.
Dalam pemaparannya Agus Setiadi mengingatkan, sesuai diatur dalam PP No45 Tahun 1990, disebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Kemudian PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
“Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali,” ingat Agus.
Sementara bagi PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat. PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh izin dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983, Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. (*)