GOWA, RAKYATSULSEL - Kasus perkelahian Mahasiswa UIN Alauddin Makassar berakhir damai. Sempat viral di Media Sosial (Sosmed).
Perkelahian terjadi pada Senin (26/9/2022) lalu. Mereka memilih berdamai setelah adanya jalur secara kekeluargaan.
Meski sempat saling lapor, Polres Gowa menyelesaikan kasus ini melalui Restoratif Justice disaksikan Wakil Dekan III Prof. Dr. H. Mochtar Lutfi, M.Pd.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan mengatakan kasus perkelahian berawal dimana saat itu korban berinisial HA sedang berbincang bersama rekannya didepan gedung Fakultas.
Tak berselang lama pelaku berinisial NK langsung masuk kedalam lokasi Fakultas tersebut dan melakukan penyerangan terhadap sejumlah orang disetikar lokasi.
"Jadi saat melakukan penyerangan dan termasuk korban yang saat itu hendak melerai juga terkena pukulan oleh beberapa pelaku pada kepala yang mengakibatkan korban mengalami luka terbuka pada kepala dan luka lecet pada punggung tangan kanan," jelas Kasat Reskrim Polres Gowa saat ditemui, Selasa (25/10).
Kemudian, setelah. dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelaku, akhirnya pihak korban mencabut laporan dan mengajukan surat permohonan untuk dilakukan restorative justice.
”Antara korban dan pelaku telah sepakat berdamai,” ujar perwira tiga balok dipundaknya itu.
Selanjutnya, terkait permohoan tersebut, pihaknya telah melakukan gelar kasus dengan melibatkan pengawas eksternal yakni dari Propam, Siwas dan Siekum Polres Gowa.
“Tentu dalam gelar akan diteliti atau dicek persyaratan formil dan materil dengan mengacu pada Perpol No 8 tahun 2021 tentang Restoratif Justice (RJ),” sebutnya
Sementara itu, Wakil Dekan III Prof. Dr. H. Mochtar Lutfi mengapresiasi atas Restoratif Justice (RJ) yang dialakukan oleh Polres Gowa melalui Sat Reskrim ini terkait kasus tersebut.
"Kami pihak kampus sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Polres Gowa melalui Satreskrim dan saya rasa ini sudah cukup baik sampai terwujud perdamaian seperti ini," ungkapnya. (Adk/Raksul)