Ganti Rugi Lahan RSUD Haji Tunggu Kesepakatan Ahli Waris

  • Bagikan
RSUD Haji

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - 19 tahun ganti rugi lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Kota Makassar hingga saat ini belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel kepada ahli waris sebersar Rp18,5 miliar.

Kepala Biro Hukum, Marwan mengatakan alasan belum dibayarkannya ganti rugi lahan tersebut dikarenakan adanya kendala dari pihak penggugat yang merupakan pihak yang memenangkan perkara ganti rugi lahan RSUD Haji Makassar.

Yakni, lanjut Marwan, para penggugat atau para ahli waris yang belum menemui kata sepakat dalam pembagian hasil dari ganti rugi tersebut, sehingga belum dibayarkan.

"Karena diantara mereka dari 3 penggugat materil semua telah meninggal dunia, sehingga menyisahkan ahli waris. Inikan ahli warisnya tambah banyak, jangankan dari pihak ahli waris dari 3 penggugat materil ini saja tidak ada yang sepakat berapa pembagian, dan siapa," ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (3/11).

"Jadi dari pihak penggugatnya yang tidak kompak, untuk bersama sama sepakat menunjuk 1 kuasa atau salah satunya dari penggugat ini untuk mengajukan permohonan," ujarnya.

Ia menyebutkan, Pemprov Sulawesi Selatan telah dua kali menganggarkan ganti rugi lahan RSUD Haji Makassar tersebut yakni di tahun 2011 dan 2021. Namun, karena dari pihak ahli waris tidak ada yang menemui kata sepakat maka anggaran tersebut dikembalikan.

"Kalau tahun ini 2022 belum, yang pasti karena sudah 2x kita anggarkan dan mereka belum siap kami bersifat menunggu," ucapnya.

Maka dari itu, Ia menyebut pihaknya hanya menunggu kesepakatan dari pihak ahli waris, jika telah ada maka akan segera ditindaklanjuti.

"Kalau mereka sudah sepakat dibuktikan dengan surat kesepakatan bersama itu disampaikan ke kami. Nanti kami ajukan untuk dianggarkan. Masih menunggu kesepakatannya," tutupnya. (Sasa/Raksul/B)

  • Bagikan

Exit mobile version