TAKALAR, RAKYATSULSEL - Setelah pihak PT. Pertamina Persero wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan sanksi skorsing selama satu bulan, terhitung mulai tanggal 14 november sampai 13 Desember 2022.
Para petani tidak bisa lagi mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU 74.922.09 jalan Poros Takalar - Jeneponto, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Sehingga mereka sangat berharap kepada PT. Pertamina untuk bisa memberikan kebijakan ke SPBU Bontomanai untuk mengurangi sanksi skorsing jatah solarnya setiap hari.
"Jika pihak PT. Pertamina tidak memberikan jatah solar kepada SPBU Bontomanai, maka masyarakat Desa Bontomanai dan sekitarnya akan merasakan kesulitan dalam masalah pertanian. apa lagi sekarang sudah masuk musim penghujan," ungkap Daeng Situju yang mewakili aspirasi masyarakat Desa Bontomanai, Selasa (22/11).
Apalagi saat ini, menurut Daeng Situju masyarakat Desa Bontomanai sedang sibuk-sibuknya mengolah persawahan. Tentu hal ini mereka sangat membutuhkan BBM jenis solar.
"Saya sebagai perwakilan masyarakat Desa Bontomanai atau perwakilan kelompok Tani Desa Bontomanai sangat berharap agar Pertamina dapat memberikan kebijakan atau toleransi kepada kami selaku petani dalam hal membantu kelancaran proses pertanian, yakni dengan cara membuka blokir atau melakukan pengiriman minyak jenis solar kepada SPBU Bontomanai," pinta Daeng Situju ke Pertamina Sulsel.