Menyoal Kematian Pemulung Karena Tindakan Represif Aparat

  • Bagikan
Ilustrasi

Atas kasus ini, ditetapkan seorang tersangka anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan akibat tindakan represif kepada korban di lokasi kejadian.

Peristiwa penganiayaan Nuru Saali tersebut menunjukkan kerapkali aparat kepolisian melakukan tindakan represif kepada orang kecil dan tidak berdaya.

Tindakan represif anggota Brimob Polda Sulsel tersebut kepada Nuru Saali merupakan “kejahatan kemanusiaan” dan tidak sesuai Prosedur dalam Polri serta menyalahi prinsip nesesitas, proporsionalitas dan reasonable.

Padahal, jelas dalam Pasal 19 Ayat (2) UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kepolisian mengutamakan tindakan pencegahan melalui pengembangan asas preventif.

Tindakan ini juga menimbulkan tanda tanya pada komitmen kepolisian terhadap penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Komitmen tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Kapolri No.8/2009 tentang implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri serta Pasal 3 huruf: b, c dan f Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindak Pidana Kepolisian.

  • Bagikan

Exit mobile version