Menyoal Kematian Pemulung Karena Tindakan Represif Aparat

  • Bagikan
Ilustrasi

Struktur (kelembagaan) dan budaya merupakan salah satu aspek yang memengaruhi penegakan hukum. Pelaksanaan kewenangan yang relatif represif ditambah budaya penegak hukum yang acapkali berlaku arogan, menjadi pelengkap banyaknya pelanggaran HAM yang justru dilakukan oleh apparat penegak hukum.

Tiga bulan terakhir ini, banyak peristiwa pelanggaran HAM justru dilakukan aparat kepolisian. Sebut saja, tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, obstruction of justice oleh Ferdy Sambo, adanya kasus salah tangkap di Yogyakarta, dan beberapa kasus lainnya.

Beberapa peristiwa ini membuat citra kepolisian semakin buruk bahkan menimbulkan kampanye tagar #PercumaLaporPolisi.

Suparman Marzuki (2011) menyebutkan jika dalam suatu negara, HAM terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka negara tersebut tidak dapat disebut negara hukum dan demokrasi dalam arti sesungguhnya.

Hal ini paralel dengan angka World of Justice Project, Indeks Negara Hukum Indonesia (INHI) terus merosot dari tahun ke tahun. Tercatat INHI di tahun 2022 berada di peringkat 68 diantara 140 negara.

Salah satu indikator yang paling rendah adalah Penegakan Hukum Pidana dengan skor 0,39 dari range 0-1 disusul Ketiadaan Korupsi sebesar 0,40.

Pada masa “kelam” ini, patut dijadikan renungan bahwa dalam filsafat hukum menjelaskan salah satu pertentangan dalam teori hukum ialah antara akal dan intuisi. Manusia yang selalu menggunakan akal akan selalu mengambil keputusan yang kasar, kejam dan brutal dalam menghadapi situasi tertentu.

  • Bagikan

Exit mobile version