MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel telah mengumumkan jadwal pendaftaran dan syarat dukungan maju mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024 mendatang.
"Sesuai jadwal KPU Sulsel bakal membuka pendaftaran bagi bakal calon DPD RI. Pendaftaran dibuka mulai 16-29 Desember 2022," kata Ketua KPU Sulsel Faisal Amir, saat sosialisasi tata cara dan mekanisme pendaftaran bakal calon anggota DPD di Hotel Teraskita, Kota Makassar, Sabtu (26/11)
Terkait sebaran jumlah dukungan, kata Faisal tak berbeda dengan regulasi tahun sebelumnya. Dimana calon DPD harus mengumpul e-KTP sebanyak 3.000 lembar yang tersebar di 12 kabupaten/kota se-Sulsel.
Syarat lain yakni calon anggota DPD RI 2024 harus menyetor bukti dukungannya dari rakyat, berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan harus mendaftarkan diri melalui online.
"Calon harus mengumpul e-KTP sebanyak 3.000 lembar yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Sulsel. Dukungan calon juga harus dilengkapi cap jempol dan materai. Dukungan dikelompokkan berdasarkan kecamatan dan kabupaten/kota," ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihak KPU menyampaikan kepada publik bahwa pihaknya sudah memasuki tahapan penyerahan dukungan dan pendaftaran calon DPD.
Lanjut dia, dimana sesuai data penduduk sementara kurang lebih. Jumlah itu disesuaikan dengan penduduk Sulsel yang kurang lebih 9 juta.
"Jadi bagi warga Sulsel yang bermaksud untuk menjadi calon DPD maka harus mempersiapkan diri dari sekarang," jelasnya.