JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Sengketa lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya Jeneponto terus memanas, nama mantan Wakil Bupati Jeneponto, Mulyadi Mustamu yang juga Anggota DPRD Sulsel kembali disebut bakal dipidanakan.
Pihak yang mengaku pemilik tanah lokasi PLTU Punagaya melalui kuasa hukumnya, Prof. Eggi Sudjana Sukarna mengatakan ke Rakyat Sulsel, bahwa dirinya tidak akan melepaskan Mulyadi Mustamu begitu saja, bahkan pengacara kondang asal Jakarta tersebut berencana kembali mempidanakan mantan Kepala Desa Punagaya tersebut, terkait tanah yang disengketakan.
"Iya dong, masa kita lepaskan begitu saja, kita kejar terus, Mulyadi Mustamu itu harus bertanggungjawab, nanti ini selesai (proses peninjaun kembali) baru kita pidanakan, dan si Mulyadi harus ditangkap, "ujar Eggi Sudjana Sukarna yang juga merupakan salah satu pengacara pengugat dugaan ijazah palsu, Joko Widodo, Senin (12/12/2022).
Selain itu, Eggi Sudjana mengatakan pihaknya tidak mempidanakan kembali Mulyadi Mustamu kalau dia meminta maaf dan mengaku salah sekaitan dengan perkara yang ditanganinya, serta melakukan ganti rugi.
"Kecuali, ada kecuali, Mulyadi menyatakan meminta maaf, keliru, dan menganti, bisa ngak dia ganti?," tegas Eggi.
Sebelumnya, Eggi Sudjana juga telah melakukan penyampaian aspirasi ke DPRD Jeneponto melalui Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin baru- baru ini, agar pihak dewan melakukan rapat dengar pendapat atas sengketa lahan PLTU Punagaya.(Zadly)