Masuk Pengurus KONI, Ketua Komisi II dan Ketua BK DPRD Jeneponto Diduga Labrak UU SKN

  • Bagikan
Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Hanapi Sewang dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Jeneponto, Awaluddin Sinring.

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Sejumlah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Jeneponto labrak Undang- Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Hal tersebut lantaran sejumlah oknum DPRD Jeneponto tersebut terlibat dalam stuktur kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jeneponto, diantaranya Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Hanapi Sewang dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Jeneponto, Awaluddin Sinring.

Padahal dalam pasal 40 Undang- Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, sangat jelas disebutkan bahwa pejabat publik dan pejabat stuktural dilarang merangkap jabatan di organisasi induk olahraga seperti KONI.

Parahnya, para oknum Anggota DPRD Jeneponto tersebut juga nampak masih buta dengan aturan larangan rangkap jabatan dalam sistem keolahragaan nasional, padahal pejabat di luar Jeneponto, sudah patuh dengan aturan larangan rangkap jabatan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Hanapi Sewang saat ditemui Rakyat Sulsel usai kegiatan KONI Jeneponto di Kantor Bupati Jeneponto, Senin (19/12/2022) siang, nampak menggunakan seragam KONI dan mengakui kalau dirinya adalah bagian kepengurusan KONI.

"Saya tidak tahu, saya tidak terlalu baca pi itu (UU No 3 tahun 2005), ada beberapa anggota dewan lain juga, kami juga sudah masuk di kepengurusan KONI sebelumnya, "ujar Hanapi Sewang.

Selain itu, Hanapi Sewang mengungkapkan bahwa jika memang ada aturan larangan rangkap jabatan, maka tentu dirinya akan mempertimbangkan hal tersebut.

"Kalau memang ada yang bertentangan dengan itu, tentu kami akan melihat, tentu kami akan memilih yang lebih memungkinkan. Saya belum lihat SK (surat kepetusan ) KONI, apa posisi saya, mungkin di pembinaan, "tambah Hanapi.

Sementara, Ketua Badan Kehormatan DPRD Jeneponto, Awaluddin Sinring, juga mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kepengurusan KONI Jeneponto, namun belum mengetahui pasti posisinya dalam kepengurusan.

"Saya belum lihat SK, fisiknya belum sampe ke saya, tapi secara lisan katanya saya masuk pengurus (KONI). Kalau memang ada regulasi seperti itu, ini hari juga saya siap mengundurkan diri, "kata Awaludding Sinring.

Keterlibatan sejumlah anggota DPRD Jeneponto dalam kepengurusan KONI, tentunya juga melukai semangat pemberatasan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam olahraga tanah air, serta semangat kemandirian olahraga nasional yang terus digalakkan saat ini.(Zadly)

  • Bagikan