MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel bersama Bapemperda kabupaten dan kota Se-Sulsel melaksanakan tudang Sipulung sekaligus silaturahmi di Hotel Claro Makassar, Jumat (23/12).
Kegiatan tudang sipulung tersebut mengusung tema penguatan kelembagaan Bapemperda dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni mengatakan Bapemperda merupakan kewenangan Pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD. Hal tersebut telah dilaksanakan sejak era Otonomi Daerah yang diamanahkan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian diganti lagi menjadi Undang-undang 32 Tahun 2004, dan selanjutnya berlaku sampai saat ini yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014," ujar Rudy.
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan mekanisme pembentukan Perda sebagaimana peraturan perundang-undangan yang lainnya, harus dimaknai sebagai suatu proses atau tahapan yang komprehensif, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
"Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan" ujarnya.