MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 252 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama kristen di Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) terima Remisi Khusus (RK) Natal 2022.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, WBP yang mendapatkan RK Natal ini berasal dari 16 Unit Pelaksana Teknis (16) di bawah Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Dari 24 UPT yang ada di Sulsel, terdapat 17 UPT yang mengusulkan remisi natal, yang sejauh ini baru 16 UPT dengan total 252 WBP mendapatkan RK.I,” ujar Liberti Sitinjak, Minggu (25/12).
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto mengatakan, WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal telah menjalani pidana selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai Hari Raya Natal tahun 2022, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.
“Remisi ini diberikan agar WBP dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana. Ini juga sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku kearah yang lebih baik,” tukas Suprapto.
Suprapto melanjutkan, semua WBP yang menerima Remisi Khusus natal ini telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan Perundang - Undangan.
Menurut Suprapto, karena bersifat khusus, maka sesuai dengan ketentuan, remisi yang diberikan paling rendah 15 hari dan paling lama 2 bulan
Adapun dasar hukum pemberian remisi terhadap para WBP tersebut, tertuang dalam Undang - Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 tahun 1999, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 174 tahun 1999.
Regulasi itu tentang remisi dan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. (*)