Lebih jauh WMP menjelaskan dalam pertemuan tersebut bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh abai dan lalai serta salah dalam menentukan besaran anggaran ADD. Menurutnya penganggaran ADD telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 ayat 2 bahwa Pemerintah Kabupaten wajib menganggarkan ADD dengan besaran paling sedikit 10 persen dari jumlah Dana Perimbangan Pusat ke Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
"Tahun ini Dana Perimbangan Takalar setelah dikurangi DAK kan Rp600 Miliar lebih, sehingga ADD kami harusnya berjumlah Rp60 Miliar atau bertambah dari tahun sebelumnya yang hanya Rp58 Miliar. Kalau tidak seperti itu Takalar bisa kena sanksi dari Pemerintah Pusat. Hal itu diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Apabila Pemerintah Kabupaten tidak menganggarkan paling sedikit 10 persen dari Dana Perimbangan setelah dikurangi DAK maka pemerintah pusat dapat menunda dan atau mengurangi Dana Perimbangan sebesar yang tidak disalurkan ke desa. Ini kan kerugian bagi kita semua," jelas Wahyudin Mapparenta.
Menurut WMP, hal ini terjadi karena dalam penentuan besaran ADD ada kekeliruan dalam perhitungan Dana Perimbangan dikali 10%. Pihak Keuangan dianggap salah karena Dana Perimbangan sebesar Rp600 Miliar tersebut, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum ditambah Dana Bagi Hasil malah dikurangi DAU Specifik Grant sebesar Rp165 Miliar.
"Ini yang salah karena DAU harusnya jangan dikurangi DAU specifik Grant. DAU ya DAU, ngapain dikurangi lagi dengan DAU itu sendiri. Ini yang jadi penyebab ADD dihitung turun, padahal itu tidak tepat," jelas Wahyudin.