Pemprov Sulsel Resmi Lelang Jabatan Sekda, Ini Syarat dan Ketentuannya

  • Bagikan
Pengumuman Lelang Sekda Provinsi Sulsel. (A/Abu)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel resmi membuka Lelang untuk jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi, Kamis (19/1) kemarin.

Itu, berdasarkan surat 002/PANSEL- JPT Madya/I/PROVSULSEL2023. Tentang Seleksi pimpinan tinggi madya Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua Panitia Seleksi, Prof Murtir Jeddawi menyampaikan lelang jabatan sekda ini dilakukan lantaran saat ini masih lowong dan diisi penjabat (Pj). Di mana, seluruh pejabat baik internal maupun eksternal Pemprov Sulsel boleh ikut.

"Jadi siapapun boleh ikut asal memenuhi syarat. Kemarin sudah kita buka," tukas Prof Murtir, Jumat (20/1).

Adapun syarat dan ketentuannya, kata dia, persyaratan bagi pendaftar calon sekda itu berstatus pegawai negeri sipil dengan usia paling tinggi 58 tahun pada saat dilakukan pelantikan.

Selanjutnya, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang di tetapkan.

Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun dan diutamakan sepuluh tahun.

Lalu, memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian, Minimal Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan RuangIV/C, Minimal sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratamaatau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama atau setara paling singkat2(dua)tahun.

Kemudian, Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diplomaIV, dan diutamakan yang memiliki kualifikasi pendidikan magister, Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II dan diutamakan yang telah mengikuti dan lulus.

Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (dikecualikan bagi Pejabat Fungsional), Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja minimal bernilai baik dalam 2(dua)tahun terakhir (SKPtahun2021dan tahun2022).

"Tidak sedang dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat, Tidak sedang dalam proses peradilan," tegasnya.

Ia melanjutkan pendaftar Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2021. Telah menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2021 dan atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun2021.

"Bersedia menandatangani Pakta Integritas, dan Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas dari Narkoba. Pendaftaran berkas itu secara online dimulai hari ini, 20 sampai 27 Januari, 5 hari kerja, http://seleksijpt.sulselprov.go.id," bebernya.

"Jadi panitia seleksi tidak menerima dokumen secara langsung atau bentuk fisik," pungkasnya. (Abu Hamzah/Raksul/B)

  • Bagikan