Pdt Simon Palamba pun berharap, agar setiap ada pembangunan rumah ibadah jemaat agar jemaat Sion Panglulukan turut ambil bagian, karena sebenarnya jatah bersama masyarakat atau rumah ibadah lain.
Sementara itu Bupati Torut, Yohanes Bassang atau yang akrab disapa Ombas dalam sambutannya usai meresmikan gereja mengatakan, bahwa gedung gereja tersebut telah sah menjadi milik BPS GT untuk dipergunakan oleh Jemaat Sion Panglulukan, melalui program pembangunan fasilitas ibadah dalam anggaran 2022 lalu.
"Program ini dilaksanakan dalam tahun 2022 lalu, dan akan dilanjutkan kembali tahun 2025 melalui program pengadaan kendaraan bermotor bagi pendeta yang bertugas dipelosok jika kembali terpilih sebagai Bupati Torut," pungkas Ombas.
Ombas juga mengungkapkan, bahwa jika kembali dilakukan pemekaran, maka kecamatan Rantebua yang akan dimekarkan, mengingat wilayah dan budaya yang berbeda dalam satu kecamatan.
"Saat ini Pemkab melalui dinas terkait sementara memikirkan solusi untuk ketersediaan air bersih di Rantebua yang menjadi persoalan utama bagi masyarakat sekitar," pungkasnya.
Diketahui gedung gereja sebelumnya masih terbuat dari kayu dan sudah tidak layak pakai lagi. Jemaat ini berdiri sejak 4 tahun lalu. Dengan jumlah jemaat 37 KK dengan jumlah jiwa 80-an orang. (*)