Adapun Hasil Rapat dengar pendapat bersama dinas terkait, DPRD Sidrap Komisi III bakal menunggu sampai batas waktu selesainya masa Perpanjangan waktu hingga 50 Hari,paparnya.
Pathuddin berharap permasalahan ini bisa selesai walaupun terlambat. "Kita sudah melihat progresnya, yang kami pertanyakan ketika pihak kontraktor lari, dan sementara progres pembangunan baru sekitaran 50 persen," ujarnya.
"Jika pencairan betul 65 persen pastikan ada jaminan, nah sedangkan dia ambil lebih banyak dari pada jaminan pasti dia lari, yang kita mau cari kenapa bisa terjadi kelebihan estimasi dari anggaran," sambung Pathuddin.
Sementara tanggapan kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Kabupaten Sidrap, lanjutnya, mengatakan masih menunggu sampai batas berakhirnya penambahan waktu yang telah di tentukan. "Kalau pun tidak selesai kita akan blacklist," katanya.
Tidak sampai disitu Pathuddin pun tidak akan berhenti untuk mengejar pembayaran targetnya, sebab ada kekhawatiran jika nantinya ada kongkalikong.
Pathuddin pun berharap agar BPK kiranya dapat menjadikan proyek tersebut jadi sampel. "Kita juga bakal panggil kembali dinas terkait jika masa waktu perpanjangan sudah selesai," ujarnya.
Terpisah Kepala Dinas Bina Marga dan tata Ruang kabupaten Sidrap di konfirmasi secara terpisah hingga berita ini di turunkan belum ada respon. (*)