Kedua pelaku diamankan Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel di dua lokasi yang berbeda pada hari Senin (13/2/2023) lalu. Polisi pertama kali menangkap SN di rumahnya di wilayah Hartaco, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Saat SN ditangkap, polisi menemukan satu kantong plastik berisi ganja yang disembunyikan di samping rumahnya. Selanjutnya SN diinterogasi dan menyampaikan jika memiliki rekan insial RK.
Polisi yang bergerak ke rumah RK di Perumahan Royal Spring, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros berhasil menangkap RK dan mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja.
"Barang bukti secara keseluruhan yang diamankan dari tangan kedua pelaku yaitu satu karung ganja dengan isi 32 sachet sedang, satu kantong plastik besar berisi ganja, termasuk satu toples berisi 9 linting dan 3 sachet kecil ganja," ujarnya.
SN yang kembali diinterogasi polisi menyampaikan ganja tersebut diperoleh dari kawasan Pegunungan Bahong Langi, Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Bone. Dari keterangan SN juga menyebut bahwa di lokasi itu terdapat ladang ganja.
Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian bergerak ke lokasi dan benar menemukan ladang ganja seluas 1 hektare yang ditanam di lereng gunung di wilayah tersebut.
"Hasil interogasi yang bersangkutan menyampaikan ganja tersebut didapat dari seorang penggarap lahan berinisial PA (60) di Desa Bontojai. Kemudian kasus ini dikembangkan, polisi dan kedua tersangka langsung dibawa ke TKP," terangnya.
Kedua tersangka pun terancam dijerat Pasal 112 Ayat (2) Subsider 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku Memanfaatkan Petani Setempat Tanam Ganja
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi sempat mengamankan seorang petani inisial PA dan diperoleh informasi bahwa selama ini ternyata hanya dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk menanam ganja. PA mengaku diberi bibit oleh pelaku dan selanjutnya diarahkan untuk menebar bibit tersebut di lahannya, yang ternyata bibit ganja.
"Keterangan dari saudara PA, seorang petani yang usianya memang sudah lanjut diperoleh keterangan jika PA ini hanya dimanfaatkan oleh kedua pelaku. Saudara PA ini diberi bibit dalam bentuk biji (ganja), kemudian diperintahkan (pelaku) untuk menanam di lahan garapannya. Lahan yang ditanami ini luasnya kurang lebih 1 hektare. Itu keterangan yang didapatkan dari saudara PA," sebut Nana.