SOPPENG, RAKYATSULSEL - Hari pertama bertugas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menggeledah Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan di Jl. Pemuda No. 5 Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Senin (27/02/2023).
Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan digeledah oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng, dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ridwan S.H.
"Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan, di beberapa ruangan kantor, Tim Penyidik berhasil menemukan dan membawa sejumlah dokumen ke Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng untuk dijadikan barang bukti.
"Penggeledahan ini sebagai rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2017 dan tahun 2018," jelas Ridwan.
Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Salahuddin, SH., MH, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Soppeng yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Soppeng.
Hal itu katanya, sebagai rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2017 dan tahun 2018. (*)