Mantan Napi Diizinkan Jadi Caleg DPD

  • Bagikan
Ilustrasi

Azry menuturkan, sebagai penyelenggara pemilu pastinya ia akan tunduk. "Pastinya kami akan tunduk dan patuh atas putusan MK tersebut," jelasnya.

Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Ali Armunanto mengutarakan, dengan pemilihan sistem terbuka ini, Parpol memilih mencari orang populer ketimbang membangun partai dari orang-orang benar bersih dari hal-hal diinginkan masyarakat saat ini.

"Bahkan, mungkin nanti mereka akan merekrut selebgram mengingat popularitasnya saat mereka lumayan baik. Apalagi selebgram lokal mulai bermunculan dan itu memungkinkan menjadi sasaran partai politik," ujarnya.

Andi Ali juga menyebutkan, KPU pernah mengeluarkan aturan jika mantan narapidana dilarang menjadi Calon Legislatif (Caleg). Namun ada yang mengajukan judicial review ke MK dan itu dikabulkan jika mantan narapidana bisa menjadi Caleg sepanjang masa hak politiknya tidak dicabut atau dia lewati.

"Jadi yang perlu diedukasi disini adalah publik. Semakin kesini partai Politik semakin pragmatis. Jadi pemilih harus diedukasi agar tidak memilih orang bermasalah," pungkasnya. (Fahrullah/Suryadi/B)

  • Bagikan