Mantan Napi Diizinkan Jadi Caleg DPD

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan narapidana (napi) diperbolehkan ikut menjadi calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Syaratnya, telah bebas dari penjara selama 5 tahun. Diizinkannya mantan napi menjadi caleg DPD telah diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusannya dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa, 28 Februari 2023.

Berdasarkan Putusan nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui Pasal 182 huruf g UU Pemilu menyebutkan "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana."

MK kemudian mengubahnya menjadi, "(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa."

MK juga menambahkan, "(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang."

Putusan ini selaras dengan Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022. Yang membedakan dalam putusan itu adalah calon anggota legislatif yang diatur merupakan calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

  • Bagikan