Tak sampai di situ, beberapa hari kemudian, korban kembali dihubungi oleh pelaku dan menyuruhnya untuk datang ke kostnya membicarakan sesuatu dengan pelaku, akan tetapi sesampainya di rumah kost pelaku, korban malah kembali dipaksa pelaku untuk berhubungan badan.
"Orang tua korban mengetahui kejadian itu sehingga melapor ke polisi. Atas kejadian itu orang tua korban juga mengaku mental anaknya terganggu," sebutnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku saat ini masih sedang menjalani proses hukum lanjutan di Sat Reskrim Polrestabes Makassar dan audah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan mulai hari ini, Rabu (8/3).
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1 ) Undang Undang no 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu no 1 tahun 2016 atas perubahan ke dua Undang Undang no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Isak Pasabuan/B)