JAKARTA, RAKYATSULSEL - Bagi yang sedang membeli kendaraan dengan cara kredit, agar hati-hati jangan sampai coba untuk menggadaikan kendaraan cicilan tersebut. Sebab urusannya adalah penjara!
Kepala Cabang Astra Credit Companies (ACC) Jambi Michael Wahyu Samuel mengatakan, bahwa menggadaikan kendaraan cicilan melanggar Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kata dia, ada perjanjian antara ACC dan pelanggan dalam proses pengkreditan. Sehingga pelanggan atau debitur berkewajiban untuk membayar angsuran hingga lunas.
“Pelanggan ACC yang mengalami masalah selama masa kredit sebaiknya datang langsung ke kantor cabang ACC terdekat untuk dicarikan solusi terbaik agar terhindar dari masalah hukum," ujar Michael lewat keterangan tertulis kepada fin, Jumat 10 Maret 2023.
Menurutnya, jika pelanggan tidak membayar angsuran tepat waktu, atau bahkan sampai gadaikan kendaraan cicilannya, maka bisa dipidana.
Dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa, sanksi bagi yang gadaikan kendaraan cicilan yakni, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000.
Bahkan dalam Pasal 480 KUHP, pihak yang membeli atau disebut penada, busa dijerat 5 tahun penjara dan denda Rp900 ribu.