“BRIN sendiri dibentuk untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi," kata Simaibang, Senin (27/3).
Lebih jauh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Perpres tersebut, perlu dilakukan penataan/pembentukan kelembagaan Badan Riset dan Inovasi Daerah dengan mengintegrasikan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Dikatakan Simaibang, tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan analisis terhadap 10 Dimensi harmonisasi, kemudian didapat kesepakatan dari draft raperda tersebut yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Selesai Harmonisasi.
“Dengan telah dilaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan konsepsi, Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya," tuturnya.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
"Proses pengharmonisasian ini merupakan tahapan dari proses pembentukan peraturan kepala daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah, sehingga apabila tahapan pengharmonisasian ini tidak dilakukan oleh Pemerintah Daerah maka rancangan peraturan kepala daerah yang dibentuk akan cacat formil atau cacat prosedural, karena ada satu tahapan pembentukan peraturan kepala daerah yang tidak dilaksanakan," ungkap Ilham.