JAKARTA, RAKYATSULSEL - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwal bebas penjara hari ini, Selasa (11/4/2023).
Terpidana kasus korupis dan pencucian uang proyek Hambalang ini bakal dijemput sejumlah elemen masyarakat termasuk Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam atau PBHMI.
Selain itu, Anas Urbaningrum telah mempersiapkan agenda khusus yakni akan bertemu dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susuilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
"Mas Anas tidak punya urusan dengan AHY tapi memiliki agenda khusus dengan SBY," kata Kornas Sahabat Anas Urbaningrum Muhammad Rahmad kepada wartawan, dikutip Senin 10 April 2023.
Dia menjelaskan, Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin besok pada pukul 14.00. Kemudian dilanjutkan dengan acara pelepasan oleh kalapas. Anas juga dijadwalkan memberika pidato khusus. Selanjutnya ada acara buka puasa bersama.
"Pidato Mas Anas yang secara khusus akan disampaikan di hadapan sahabat-sahabat. Selanjutnya semua bergabung di RM Ponyo, Cinunuk untuk acara buka puasa dan silaturahim," ujar Muhammad Rahmad
Lebih lanjut Rahmad pun mengingatkan para kerabat Anas soal keterbatasan di Sukamiskin.
Dia menyerukan agar para kerabat yang ingin bertemu untuk langsung berkumpul di lokasi buka bersama.
"Mas Anas berpesan agar sahabat tidak membawa atribut apapun, termasuk tulisan tulisan. Tidak membawa senjata tajam, atau bahan yang mudah terbakar. Sabahat agar sama sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, sehingga lingkungan dan masyarakat sekitar tetap nyaman dan aman," ujarnya.
PBHIM akan Melakukan panjemputan:
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) berencana melakukan penjemputan Anas Urbaningrum besok 10 April 2023. Penjemputan ini dilakukan oleh para fungsionari PB HMI dan sejumlah kadernya.
"Betul, PB HMI akan menyambut bebasnya Mas Anas dari Lapas Sukamiskin Bandung. Fungsionaris PB HMI bersama kader-kader HMI lainnya dari berbagai daerah akan turut serta menjemput juga. Penjemputan ini sebagai ungkapan syukur dan rasa sukacita," kata Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama Rabu 5 April lalu.
Raihan menambahkan, PB HMI melakukan penjemputan sebab Anas Urbaningrum bagian dari keluarga besar HMI.
"Mas Anas bagian dari keluarga besar HMI, yang pernah menjadi ketua umum PB HMI. Bebasnya Mas Anas merupakan peristiwa yang menggembirakan bagi keluarga besar HMI," ucapnya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Pada tingkat banding dipotong menjadi tujuh tahun penjara. Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas bertambah dua kali lipat 14 tahun penjara.
Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali pada Mei 2018. Keluar putusan PK pada 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. (*)