KPU Buka Pendaftaran Caleg: Status Napi Harus Bersyarat

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Faisal menambahkan, dalam waktu yang sisa ini, masing-masing pimpinan Parpol siapkan berkas bacaleg sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh KPU.

Ia menjelaskan, masing-masing Parpol peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten se-Sulsel, segera menyiapkan dan dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik yang sah.

"Kita berharap, kepada masing-masing Partai Politik, segera mengikuti tahapan dan jadwal KPU terutama terkait pencalonan Anggota DPRD, agar proses pengajuan caleg berjalan sesuai dengan harapan bersama," harapnya.

Sedsngkan, Komisioner KPU Sulsel, Devisi Hukum Upi Hastati merujuk pada regulasi terbaru KPU menegaskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih diperlukan dalam pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota pada kontestasi Pemilu 2024.

"Kendati SKCK tidak tertuang dalam PKPU, namun syarat baru yakni surat keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bakal caleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir," katanya.

Bagi mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun, maka yang bersangkutan wajib melampirkan putusan pengadilan yang sama. Aturan itu tertuang dalam draf PKPU pasal 11 poin G.

KPU Sulsel tetap membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) bagi mantan narapidana. Namun, mantan narapidana itu harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan umum.

"Syarat itu mislanya finyatakan bebas. Karena merupakan keputusan MK yang kemudian di adopsi oleh KPU. Dengan keputusan tersebut, maka mantan napi memiliki legitimasi untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di daerahnya," katanya.

Sementara untuk syarat-syarat yang harus dilengkapi, bacaleg dalam mencalonkan diri sebagai caleg disesuaikan dengan ketentun yang berlaku.

Meskipun 2019 lalu, mantan narapidana tidak diatur adanya jeda waktu untuk yang bersangkutan bisa melakukan pencalonan diri. Tapi tahun 2024 ini berbeda, ada tambahan jedah waktunya.

"Ketentuan jedah waktu harus dipenuhi bagi calon mantan terpidana. Ini berbeda dari 2019 lalu. Kalau dulu kan hanya mengumumkan di media, surat keterangan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang, dan lainnya," tutupnya. (Yadi/B)

  • Bagikan