Timsel akan Telusuri Calon KPU Bermasalah

  • Bagikan
KPU

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Seleksi (Timsel) wilayah III atau zona untuk rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Takalar dan Kepulauan Selayar segera menindaklanjuti informasi terkait adanya sejumlah kandidat bermasalah setelah diumumkan lolos masuk 20 besar.

Pasalnya, diantara 40 nama di dua Kabupaten tersebut, terdapat beberapa calon bermasalah. Jika ditelusuri rekam jejak pada kandidat itu, ada bersoal DKPP, KPPS juga terkait domisili.

Adapun dugaan pelanggaran empat calon komisioner KPU Takalar masih lolos di 20 besar. Mereka ialah, Westi Tenriawati (Istri ketua KPU), Nellyati (Domisili Gowa dan diduga ikut di kartu keluarga orang tuanya di Takalar, Bakhrawi Zakaria (Diduga pernah terima gaji ganda dan sidang di DKPP) dan Muhammad Nadir (Dipecat saat menjadi menjadi Panitia Pemungutan Kecamatan atau PPK).

Salah satu anggota Timsel Zona III Sulsel, Sulfinas Indra menegaskan, pihaknya akan bekerja profesional menelusuri jejak digital para calon KPU yang bermasalah.

"Kami sudah informasi yang diberikan oleh teman-teman media dan akan menjadi referensi kami untuk diklarifikasi pada saat wawancara pada 30 April sampai 2 Mei nanti," ujarnya, Jumat (28/4/2023).

"Informasi tersebut terkait permasalahan yang berkaitan dengan empat dari 20 calon anggota KPU Takalar yang dinyatakan lolos tes tertulis dan psikologi, yakni dua calon anggota KPU itu berdomisili di Kabupaten Gowa, namun memasukkan namanya kembali di Kartu Keluarga (KK) orang tuanya di Takalar. Ada juga calon lainnya diduga pernah mengikuti sidang pelanggaran di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan satu calon lainnya diketahui pernah menjadi PPK namun belakangan dipecat," sambungnya.

Menurut Sulfinas, pihaknya berterima kasih atas atensi publik serta perhatian terhadap proses seleksi yang selama ini dijalankan timsel. "Terkait dengan ikatan perkawinan, aturan itu nantinya berlaku ketika berstatus sesama anggota penyelenggara pemilu," terangnya.

Mengenai domisili, Timsel hanya mengacu secara aturan de jure (sesuai KTP) sekalipun mungkin secara faktual ada yang menetap di luar kabupatennya.

"Sedangkan, terkait pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP, tentu Timsel sangat memberikan perhatian, karena ini menyangkut integritas penyelenggara Pemilu," jelas Sulfinas.

Sebelumnya, Timsel III telah mengumumkan berdasarkan berita acara tim seleksi nomor 22/TIMSELKK-GEL.3BA/03/73/2023 per tanggal 19 April 2023 tentang hasil seleksi tertulis dan test psikologi bakal calon anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2023-2028. Kemudian berita acara Tim Seleksi nomor: 23/TIMSELKK-GEL.3-BA/03/73/2023 per tanggal 19 April 2023 tentang hasil seleksi tertulis dan tes psikologi bakal calon anggota KPU Kabupaten Takalar periode 2023-2028 sebanyak 20 orang calon. (Suryadi/B)

  • Bagikan