MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Takalar, Gazali Machmud jalani sidang perdana atas kasus korupsi yang menjeratnya yaitu Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam sidang perdana atau sidang agenda pembacaan dakwaan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar siang tadi, Selasa (9/5/2023). Gazali Machmud didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel. "Tadi agenda sidangnya pembaca dakwaan," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Adapun pasal yang didakwakan pada Gazali Machmud yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Selasa (16/5/2023), dengan agenda sidang pembacaan eksepsi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa yaitu Gazali Machmud. "Sidang lanjutan pekan depan," sebutnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kejati Sulsel baru-baru ini kembali menetapkan dua tersangka dari pihak pemerintah Kabupaten Takalar. Dua tersangka itu yakni Juharman dan Hasbullah, yang tak lain adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020.
Keduanya tersangka itu langsung di tahan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini, Senin, 8 Mei sampai 27 Mei 2023 mendatang. (isak/B)