MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini tidak bisa memantau proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Sebab, dokumen ini berada dalam aplikasi sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan hal itu kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengakui pihaknya tidak bisa mengakses Silon KPU, termasuk membaca dokumen Bacaleg yang telah didaftarkan oleh partai politik (parpol). Ia pun bersurat ke KPU RI untuk mendapatkan akses.
"Saya sudah tanda tangan surat permintaan pembukaan Silon KPU. Nanti KPU RI memerintahkan KPU kabupaten kota membuka kunci Silon untuk memberi akses kepada Bawaslu melihat Silon," kata Laode Arumahi, Selasa (9/5).
Dirinya menyebutkan proses pemantauan tersebut sangat penting karena bagian pengawasan.
"Kita mau mengawasi. Kita ingin melihat dokumen yang dimasukkan oleh dokumen masing-masing bacaleg apakah memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.
Pengawasan dokumen setiap Bacaleg sangat penting, jangan sampai ada yang tidak pernah melakukan pendidikan tiba-tiba memiliki ijazah dan ini bisa menjadi permasalahan sengketa.
"Misalnya ada memang dicurigai tidak pernah sekolah tiba-tiba mendaftar sebagai bacaleg. Itukan kalau diketahui lebih awal maka Bawaslu bisa segera melakukan langkah-langkah investigasi di lapangan. investigasi ke sekolah. Kemudian mencegah terjadinya sengketa," jelasnya. (Fahrul/B).