Uang Kembalian yang Diganti dengan Permen Bisa Kena Denda Rp 200 Juta

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL-  Ketika berbelanja, tidak jarang uang kembalian diganti dengan permen. Alasannya sering kali karena tidak ada uang pecahan kecil.

Fenomena itu pun kian jadi kebiasaan. Bahkan telah dinormalisasi ketika bertransaksi.

Padahal, hal demikian sebenarnya tidak boleh. Bahkan menyalahi Undang-Undang. 

Kepala Kantor Bank Indonesia Sulawesi Selatan (BI Sulsel) Causa Iman Karana mengatakan, alat pembayaran sah di Indonesia adalah uang. Tidak dengan permen.

“Pembayaran yang sah adalah uang,” ungkapnya saat ditemui beberapa waktu lalu di salah satu cafe di Makassar.

Jika diberi kembalian permen, ia mengatakan setiap orang berhak menolak. 

“Jadi sebetulnya teman-teman bisa menolak,” terangnya.

Apalagi, kata dia sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak memberi uang sebagai kembalian saat transaksi. Pasalnya, BI menyediakan uang dalam pecahan kecil.

Causa Iman Karana mencontohkan Supermarket dan sejenisnya. Untuk toko-toko tersebut, masing-masing punya koordinator yang ditugaskan melakukan penukaran uang.

“Uang pecahan kecil kami itu sampai dengan pecahan Rp1 juga ada. Kita juga melayani penukaran secara kolektif, untuk katakanlah seperti Indomaret dan Alfamart. Mereka ada koordinatornya, yang secara rutin melakukan penukaran uang kecil kepada kita,” jelasnya.

“Jadi kalau itu sebetulnya tidak ada alasan,” tegas pria yang karib disapa Pak CIK ini.

Ia menegaskan, memberi kembalian permen saat transaksi melanggar Undang-Undang. Ke depannya, jika ada aduan demikian, ia mengaku pihaknya akan mendatangi toko yang melakukan hal tersebut. 

“Itu masuk jadi catatan kami, dan kami mendatangi supermarketnya itu. Jadi kalau pembayaran pake permen itu bisa kita tolak, dan itu menyalahi Undang-Undang. Ada Undang-Undangnya. Jadi permen bukan alat pembayaran sah, yang sah adalah rupiah,” tandasnya.

(FAJAR)

  • Bagikan

Exit mobile version