MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pelarian salah seorang buronan terpidana kasus dugaan penipuan bernama Andi Muhammad Arwadi Muhtar Abbas berakhir. Dia berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (11/5) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, Andi Muhammad Arwadi Muhtar Abbas ditangkap di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning, Kota Makassar.
"Atas perintah Kajati Sulsel, Pak Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel bergerak cepat hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan (Andi Muhammad Arwadi Muhtar Abbas)," ujar Soetarmi.
Owner PT Al Buruj Tour dan Travel itu disebut ditangkap sekitar pukul 18.40 WITA. Andi Muhammad Arwadi Muhtar Abbas sendiri tersandung kasus penipuan dengan menggunakan modus travel haji dan umroh sehingga dijerat Pasal 378 KUHP.
Atas kasus tersebut, Andi Muhammad Arwadi Muhtar Abbas juga dikatakan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan telah dinyatakan inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tingkat Kasasi pada tanggal 20 Mei 2022 lalu.
"Putusan MA itu Nomor: 462 K/PID/2022 yang menyatakan terdakwa Andi Muhammad Arwadi Muhtar Abbas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," sebutnya.
Soetarmi juga mengatakan, sebelum Andi Muhammad Arwadi Muhtar Abbas ditetapkan sebagai buronan, dia telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali namun yang bersangkutan tak menghiraukan dan dinilai tidak ada itikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan eksekusi.
Untuk itu, Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk selanjutnya ditetapkan sebagai buronan.
"Terdakwa Andi Muhammad Arwadi Muhtar Abbas sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 1 tahun, sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht," ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, Andi Muhammad Arwadi Muhtar Abbas selanjutnya diserahkan kepada Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk pelaksanaan eksekusi atau penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar.
Dari kasus ini, Soetarmi mengatakan, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan para buronan yang masih berkeliaran untuk segera dieksekusi demi kepastian hukum.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kuncinya. (Isak Pasabuan/B)