Pemkab Wajo Terbitkan DPA Parsial, Legislator Taqwa Minta OPD ‘Gas Pol’

  • Bagikan

"Sebelum peringatan Hari Jadi Wajo (HJW) sudah selesai pemetaan DAK. Semuanya sudah dilaporkan ke pusat, mulai penggajian formasi PPPK sampai bidang pekerjaan umum," ucapnya.

Setelah terpenuhinya penggunaan DAU tahun 2023. Kini, kepala perangkat daerah untuk segera melaksanakan kegiatan sesuai DPA penyesuaian PMK 212, dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah atau sumber dana yang tersedia.

Perintah tersebut merujuk kepada surat Bupati Wajo No. 500.12.13.1/778/BPKPD. Surat yang bersifat penting ini ditujukan kepada para kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Wajo.

"Sekarang sudah bisa di proses kegiatan DAU," tutup Sekretaris BPKPD Wajo, Andi Sahlan. (*)

  • Bagikan