TATOR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja (Tator) menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada pemilu 2024.
Agenda itu melalui Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP pemilu 2024 di Aula Dinas Perhubungan Tator, Jumat 12 Mei 2023.
Penetapan tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Tator Risal Randa didampingi komisioner dan dihadiri PPK dan pengurus parpol peserta pemilu.
KPU Tator menetapkan jumlah DPSHP melalui surat keputusan KPU Tator, nomor 264/PL.01.2-BA/7318/2023 tentang rekapitulasi hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten Tana Toraja pada pemilu 2024. Dimana jumlah DPSHP yakni 198.147 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 101.302 pemilih dan perempuan sebanyak 96.845 pemilih.
Ketua KPU Tator, Risal Randa dalam kesempatan berpesan kepada sejumlah PPK yang hadir agar jika ada persoalan ditingkat bahwa agar diupayakan diselesaikan ditingkat bawah dan jika tidak bisa baru dilanjutkan ke tingkatkan yang diatasnya. Dirinya juga berharap PPK dalam melaksanakana tugas dapat bekerja secara profesional.
"Kami berharap jika ada persoalan ditingkat bawah agar diselesaikan ditingkat bawah sesuai aturan yang ada. Dan kami juga berharap PPK dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab dapat lebih profesional " kunci Risal. (Cherly/A).