TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali berhasil melakukan penghentian penuntutan perkara pencemaran nama baik melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ).
Kasi Intel Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin mengatakan pihaknya telah melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum perkara pencemaran nama baik atas nama tersangka Diana Daeng Ngai Binti Baco Daeng Ngemba yang melanggar pasal 310 KUHPidana yang dilakukan secara daring/virtual.
"Perkara yang dihentikan adalah perkara pencemaran nama baik dengan nama tersangka Diana Daeng Ngai Binti Baco Daeng Ngemba yang melakukan pencemaran nama baik terhadap korban Sumarlin, S.Pd alias Marlin Bin Syamsuddin," ungkap Arie Sabri Salahuddin, Senin (15/5).
Lebih lanjut dikatakan Arie Sabri Salahuddin, telah dilakukan tahap dua dan dilakukan Restorative Justice (RJ) antara para pihak yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Fasilitator, korban, tersangka, keluarga korban, keluarga tersangka dan tokoh masyarakat.
Kemudian hasil RJ dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan dilaksanakan ekspose ditingkat Kejaksaan Agung untuk meminta pesetujuan pelaksanaan penghentian penuntutan.
"Hasil usulan Restorative Justice (RJ) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," tukasnya.
"Tersangka Diana Daeng Ngai Binti Baco Daeng Ngemba memenuhi syarat untuk dilaksanakan Restorative Justice (RJ). Bahwa penghentian penuntutan atau Restorative Justice (RJ) dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020," tambahnya.
Adapun syarat dilakukannya Restorative Justice (RJ) antara lain yakni, Pasal 4 ayat (2) kerangka fikir Restorative Justice (RJ) dengan memperhatikan, Subjek, objek, kategori dan ancaman tindak pidana.Latar belakang terjadinya/dilakukannya tindak pidana.
Tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, costand benefit penanganan perkara, adanya perdamaian antara korban dan terdakwa, Pasal 5, mengenai syarat Restorative Justice (RJ) yakni,
para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. (Supahrin Tiro/A)