MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pencanangan penggunaan baju adat setiap bulan bagi pelajar, Paud, SD dan SMP di Kota Makassar menuai pro dan kontra.
Masyarakat Kota Makassar mengkritik pencanangan tersebut karena menilai tidak semua orang tua siswa memiliki biaya untuk menyewa pakaian adat tiap bulan. Termasuk, anggota DPRD Kota Makassar
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar Muhyiddin memaklumi pro dan kontra mengenai penggunaan pakaian adat bagi pelajar di Kota Makassar.
Ia menjelaskan penggunaan pakaian adat bagi pelajar disetiap bulan ini masih berupa wacana. Di mana, masih dibutuhkan regulasi yang jelas sebelum akhirnya dapat diterapkan.
“Ini baru pencanangan. Tentu tidak serta merta langsung dilaksanakan, harus ada keputusan wali kota dan termasuk petunjuk teknisnya," ucap Muhyiddin, Senin (15/5).
Ia menjelaskan penggunaan pakaian adat ini ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 50 tahun 2022.
Bahkan, kata Muhyiddin, di Indonesia sendiri sudah ada dua daerah yang telah menerapkan peraturan tersebut yakni Jawa Barat dan Jawa Timur.
“Jawa Barat, Jawa Timur sudah,” ujarnya.
Diketahui, regulasi Permendikbud tersebut mengatur peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Dalam pasal 3 Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni Pakaian seragam nasional Pakaian seragam pramuka Pakaian adat.
Sehingga, Muhyiddin mengatakan rencana ini diperlukan sosialisasi. Ia pun mengaku telah siap jika akhirnya dipanggil oleh DPRD Kota Makassar untuk menjelaskan pencanangan penggunaan pakaian adat tersebut.
"Saya tunggu juga (Rapat Dengar Pendapat). Saya siap jelaskan semua terkait hal itu,” pungkas Muhyiddin. (Sasa/B)