MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel siap menerbitkan rekomendasi mengenai pemecatan dua Aperatur Sipil Negara (ASN) nakal. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulsel, A Irham Sakti Irawan mengungkapkan ASN nakal tersebut sementara diproses oleh tim pemeriksa lantaran melanggar jam kerja.
"Jadi ada lima orang yang melanggar jam kerja PNS periode Januari-Mei 2023. Dua diantaranya terancam dipecat," tegas A Irham Sakti Irawan, Kamis (18/5).
Selain dua terancam dipecat, Irham--sapaan akrabnya dua lagi bakal disanksi penurunan jabatan. Kemudian, satu lagi masih mengikuti pemeriksaan lebih lanjut. Terkait sanksi, BKD Sulsel belum menerima hasil tim pemeriksa.
"Dalam melakukan pemeriksaan, terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang beranggotakan Inspektorat, BKD dan juga melibatkan atasan langsung dari PNS yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan jam kerja PNS," paparnya.
Untuk regulasi, sambung Irham, pihaknya menerapkan aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Di mana, aturan tersebut terdiri beberapa jenis sanksi untuk setiap pelanggaran ASN.
"Nanti kalau ada perkembangan, kita akan sampaikan lagi," tukasnya. (Abu Hamzah/B)