Golkar Lutra Ancam Mahfud Yunus PAW

  • Bagikan
Ilustrasi

LUTRA, RAKYATSULSEL - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Luwu Utara (Lutra) mengambil langkah tegas untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya yang saat ini duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Mahfud Yunus.

Ketua Bappilu DPD II Golkar Luwu Utara, Amir Mahmud membeberkan, partai berlambang pohon beringin rindang ini telah mendaftarkan 35 kadernya untuk bersaing pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Ia menambahkan, dari 8 anggota fraksi Golkar Lutra, ada dua yang tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS) yang sebelumnya telah disetor di Komisi Pemilihan Umum (KPU), mereka adalah Ashal Afin dan Mahfud Yunus.

"Kalau Ashal Arifin kan beliau naik kelas maju bertarung di tingkat Provinsi dari dapil Sulsel 11 (Luwu raya). Mahfud Yunus sampai tanggal 14 Mei kemarin, dia memang tidak memasukkan berkas pendaftarannya, kita juga sudah berkomunikasi meminta segera mendaftar, tetapi sampai pada akhir batas pendaftaran pak Mahfud tidak memasukkan berkasnya," beber Amir kepada Rakyat Sulsel, Jumat (19/5/2023).

Amir juga mengakui, jika pihaknya telah mendapatkan informasi jika Mahfud Yunus telah bergabung ke salah satu partai lain.

"Iya, infonya sampai ke kita. Meskipun bagi kami info itu sudah valid kami akan tetap mencoba untuk konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Soal sanksi (PAW) kita tetap mengikuti mekanisme dan AD\ART partai Golkar," tegasnya.

Bahkan, kata dia, pihaknya sudah mendapatkan surat instruksi yang dikeluarkan DPD I Golkar Sulawesi Selatan yang ditandatangani langsung oleh Taufan Pawe sebagai Ketua DPD I, mewajibkan setiap anggota fraksi untuk kembali mendaftarkan diri sebagai calon pada pemilu 2024.

"Itu ada suratnya, perihal nya Anggota DPRD Periode 2019 - 2024 mendaftar ulang sebagai caleg. Salah satu poin dalam surat perintah DPD I Golkar Sulsel tersebut secara tegas dan sangat jelas memerintahkan agar seluruh Anggota DPRD Kabupaten/Kota periode 2019 - 2024 untuk mendaftar ulang sebagai calon anggota DPRD di daerah masing masing selambat lambatnya tanggal 14 Mei 2023," ungkap Amir Mahmud.

"Kalau ada anggota fraksi yang mengabaikan, sama halnya menentang perintah partai," tegasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan