Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun

  • Bagikan

Pelapor pun akhirnya mendapat kepastian hukum dengan penetapan tersangka ini setelah menunggu satu tahun lebih proses penyidikan.

Lama proses hukum tak ayal karena terkendala pemeriksaan terhadap tersangka TP yang berdomisili di Singapura.

Pasalnya, TP sampai dengan ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

"Dikirim panggilan pada saat peyelidikan dua kali dikirim, dan saat penyidikan dua kali dikirim, jawabannya pun sama nggak bisa diperiksa, alasannya belum bisa ke Indonesia segala macam," jelasnya.

Lebih lanjut Supri mengatakan, dalam kasus ini setidaknya 8 saksi sudah diperiksa termasuk pelapor.

Untuk selanjutnya, pihak pelapor menunggu kepastian dari penyidik terkait status penahanan para tersangka.

"Kalau kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, mau ditahan atau enggak bukan kami. Kalau penyidik fokusnya kepada (TP), karena tidak kooperatif," tandasnya.

Meski begitu, pihak pelapor mendorong agar Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka TP karena tidak kooperatif sejak awal penyelidikan.

  • Bagikan