Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun

  • Bagikan

"Kami mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menindaklanjuti laporan kami, hingga pada akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kami hanya menginginkan hak-haknya berupa bidang tanah kembali dari rampasan mafia tanah," kata Krisna.

Sementara itu, pengacara pelapor lainnya, Supri Hartono mengaku sempat terkejut, karena penyidik menetapkan lebih dari satu tersangka, mengingat terlapor yang diadukan hanya MD.

"Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling untuk terlapor kami (MD) sudah tersangka, tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada (YS) dengan (TP)," kata Supri.

Atas dasar itu, dia memastikan laporan polisi yang dibuat kliennya benar adanya tindak pidana.

  • Bagikan