Rekonstruksi Suami Bunuh Istri: Tiga Hari Disiksa hingga Tewas

  • Bagikan
REKA ULANG. Hengky, tersangka pembunuhan istrinya menjalani rekonstruksi peristiwa tujuh tahun lalu. Reka ulang itu digelar di tempat kejadian perkara Jalan Kandea Dua, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Kamis (18/4/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menggelar rekonstruksi pembunuhan Jumatia, 35 tahun, seorang ibu rumah tangga yang tewas dibunuh oleh suaminya bernama Hengky (43). Reka adegan tersebut digelar di tempat kejadian perkara Jalan Kandea Dua, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Kamis (18/4/2024).

Rekonstruksi mulai digelar sekitar pukul 10.00 wita. Direktur Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Jamaluddin Farti dan Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib, menyaksikan langsung rekonstruksi tersebut.
Hengky menggunakan baju berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol. Lokasi rekonstruksi yang terbilang sempit membuat media tidak leluasa menyaksikan adegan demi adegan yang diperagakan.

"Proses rekonstruksi hari menghadirkan kejaksaan dan pengacara korban," kata Ngajib.

Ngajib menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut ada 51 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Adegan itu mulai dari awal mula Hengky cekcok dengan korban, hingga proses penganiayaan terjadi dan berujung tewasnya Jumatia. Selanjutnya, korban lalu dikubur di halaman belakang rumah dengan pasir dan semen.

Seluruh adegan yang diperagakan Hengky juga disebut sudah sesuai dengan keterangan beberapa saksi maupun keterangan pelaku sendiri.

"Ada 51 adegan rekonstruksi, ini semua berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka," beber Ngajib.

Penyidik polisi juga menghadirkan salah seorang saksi yang pernah menyewa rumah pelaku atau tempat kejadian perkara selama enam tahun, yakni Yusran. Sementara saksi lain yakni kedua anak korban diperankan oleh penyidik.

"Anak korban masih di bawah umur jadi perannya diganti oleh penyidik," imbuh dia.

Lantas apa fakta yang terungkap dalam rekonstruksi tersebut? Menurut Ngajib, sebelum tewas, korban sempat mendapat penyiksaan selama tiga hari oleh tersangka.

"Mereka cekcok, sampai terjadi penganiayaan yang dilakukan selama tiga hari sampai korban meninggal dunia," beber Ngajib.

Ngajib menyebut penganiayaan yang dilakukan oleh Hengky terhadap Jumatia, pada Agustus 2017 lalu, mulanya dengan tangan kosong. Kemudian penganiayaan itu berlanjut ke hari kedua dengan menggunakan balok kayu.

Tak sampai disitu, perbuatan yang tidak patut dicontoh itupun kembali dilakukan Hengky di hari ketiga. Tersangka kembali menganiaya istrinya atau korban hingga meninggal dunia.

"Hari pertama tersangka melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, hari kedua menggunakan kayu, hari ketiga menganiaya korban pada bagian perut dan dada. Setelah paginya, terasngka melihat korban sudah meninggal," ungkap dia.

Usai menganiaya korban hingga sekarat, tersangka disebut tak ada niatan sama sekali untuk membawa istrinya ke rumah sakit. Ngajib bilang, tersangka justru sudah memiliki niat untuk menguburkan mayat istrinya di dalam rumah.

"Tidak ada (niat pelaku membawa korban ke rumah sakit), jadi niatnya langsung untuk dikubur," sebutnya.

Tindakan kekerasan yang dilakukan Hengky terhadap istrinya juga diperkuat hasil pemeriksaan kerangka mayat Jumatia oleh Tim laboratorium forensik Polda Sulsel.

Menurut Ngajib, dari hari pemeriksaan tersebut didapatkan adanya tindakan kekerasan berupa benturan benda tumpul pada tengkorak korban dan beberapa titik lainnya di tubuh korban.

"Ada dua titik bekas benturan di bagian wajah dan diatas kepala yang kita duga tindakan pelaku yang memukul dengan kayu," tutur Ngajib.

Lebih jauh, pada kasus ini Ngajib ikut meluruskan informasi mengenai adanya dugaan tindakan yang sama terhadap istri pertama dan istri kedua pelaku. Mengingat adanya kabar beredar terkait istri pertama dan keduanya juga dikabarkan menghilang.

Dia mengatakan, istri pertama dan kedua korban saat ini dalam keadaan baik-baik saja. Istri pertamanya berada di Kota Makassar, sementara istri keduanya di Pulau Kalimantan.

"Terkait dengan istri pelaku berdasarkan hasil penyidikan, ada tiga. Istri pertama dan istri kedua itu sudah cerai, mereka nikah sirih. Istri pertama dan kedua saat ini dalam keadaan baik-baik saja, kalau korban ini istri ketiganya," ujar Ngajib.

Sementara itu, Hengky terancam hukuman mati usai dijerat pasal berlapis oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Ngajib mengatakan, pelaku dijerat dua pasal yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Bunyi dari Pasal 340 KUHP sendiri yaitu barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 338 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan dan untuk penerapan pasalnya kita terapkan Pasal 340 KUHP untuk primernya kemudian subsider Pasal 338 KUHP," kata Ngajib.

Ngajib menjelaskan, alasan diterapkannya Pasal 340 KUHP terhadap pelaku Hengky dikarenakan saat ingin menghabisi nyawa Jumatia atau istrinya telah direncanakan.

Selain itu, pasal lain yang terancam menjerat Hengky yakni pasal penganiayaan. Mengingat laporan Hengky di Mapolrestabes Makassar ada dua, yakni kasus pembunuhan istrinya sendiri dan kasus penganiayaan terhadap anak pertamanya inisial VI (17).

"Kenapa saya terapkan itu (pasal berlapis), karena kita ada dugaan adanya perencanaan yang dibuat oleh pelaku (sebelum menghabisi nyawa istrinya)," ungkap dia.

"Jadi dua laporan (pelaku). Satu laporan penganiyaan terhadap anak-anaknya (VI) dan kedua pembunuhan terhadap istrinya (Jumatia). Jadi Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," sambung dia.

Sementara motif pembunuhan ini berdasarkan keterangan pelaku karena cemburu mendengar kabar istrinya atau korban bertemu dengan mantan pacarnya. Saat Hengky menanyakan perihal tersebut, Jumatia disebut tidak mengakui hingga pelaku geram lalu menganiayanya hingga meninggal dunia.

"Saya curigai ketemu sama mantan pacarnya di Lorong 1, saya tanya tapi dia tidak mau mengaku," ujar Hengky usai diamankan polisi.

Hengky mengatakan, awalnya dia hanya menganiaya korban dengan tangan kosong, namun kemudian berlanjut menggunakan balok kayu dengan memukul di bagian kepalanya. "Saya pukul pakai (balok) kayu di kepalanya," sebut dia.

Selain itu, dari pengakuan Hengky juga diungkapkan jika mayat istrinya dikuburkan di tanah kosong tepat di belakang rumahnya di Jalan Kandea Dua atau di dalam rumahnya sendiri.

"Saya kubur di belakang rumah, saya timbun pakai pasir, kasih semen di atasnya, tidak dicor," ujar dia. (isak pasa'buan/C)

  • Bagikan