MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Penguatan Layanan Teknologi Informasi (TI) Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema “Penguatan Penggunaan Aplikasi Kekayaan Intelektual Untuk Implementasi Program Unggulan DJKI 2023 Lebih PASTI”, bertempat di The Rinra Hotel Makassar selama 4 (empat) hari yakni 23-26 Mei 2023.
Direktur Tekonolgi Informasi DJKI Dede Mia Yusanti dalam sambutannya menyampaikan Sistem KI memiliki peran penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan, baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional. Karenanya, perlindungan dan pemanfaatan Sistem KI yang baik akan memungkinkan individu/kelompok untuk menghasilkan karya yang bernilai eknomi sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan perekonomian rakyat secara luas.
“Tentunya ini penting bagi jajaran di Kanwil untuk memahami substansi dan kebijakan yang berkembang terkait dengan TI dimana pemanfaatannya mendukung sistem KI secara elektronik. Dalam hal ini, Direktorat TI DJKI senantiasa membenahi dan menguatkan layanan TI.” kata Dede.
Lebih lanjut Dede sampaikan Kanwil sebagai perpanjangan tangan DJKI dalam menerima permohonan pendaftaran KI yang diajukan oleh masyarakat di wilayahnya akan terbantu dengan adanya sistem aplikasi KI. Untuk itu, DJKI perlu menyelenggarakan penguatan layanan TI KI yang perlu diketahui dan dipahami oleh jajaran di Kanwil selama 4 (empat) hari ke depan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum) Kanwil Mohammad Yani dalam membacakan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta dari Kanwil se-Indonesia yang hadir dalam kegiatan ini. Yani juga sampaikan apresiasi kepada jajaran panitia yang menginisasi dalam penyelenggaraan kegiatan ini.
Yani memaparkan bahwa KI merupakan salah satu tolak ukur dari kemajuan suatu bangsa. Untuk memajukan KI, para pemangku kepentingan KI harus bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun ekosistem KI yang baik. Pembangunan ekosistem KI yang baik tersebut salah satunya melalui pembangunan sistem layanan KI yang efektif dan efisien yakni Layanan KI berbasis TI.
Kemudian Yani mengungkapkan berdasarkan data di Kanwil Kemenkumham Sulsel, sejak layanan KI diberi secara online dan dibuka akses seluas-luasnya oleh masyarakat, permohonan KI sampai hari ini meningkat 3 (tiga) kali lipat dibanding 2 (dua) tahun terakhir. “Jumlah permohonan KI di Sulsel tahun 2021 sebesar 3.779 dan di 2022 sebesar 6.291. Selain itu, perkembangan TI KI telah memudahkan layanan KI kepada masyarakat umum. Hal ini dapat dilihat dari jumlah permohonan KI yang diajukan melalui Kanwil Kemenkumham Sulsel pada tahun 2022 sebanyak 561 permohonan jika dibandingkan dengan total keseluruhan permohonan dari Sulawesi Selatan.” ungkap Yani.
Yani berharap melalui kegiatan ini, para peserta dapat meningkatkan kompetensi di bidang TI KI sehingga dalam menyelenggarakan layanan KI di unit kerja masing-masing dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan KI di Indonesia.
“Saya mohon agar aplikasi KI ini akan ada perbaikan ke depannya, terutama menyediakan data permohonan KI per Kabupaten supaya kami bisa fokus melakukan sosialisasi dan penyuluhan KI di Kabupaten yang permohonan KI-nya rendah.” ucap Yani.
Adapun Koordinator Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual DJKI Budhi Pratomo Mahadiko dalam laporannya menyampaikan penyelenggaraan kegiatan ini merupakan salah satu program dalam mencapai pelaksanaan Target Kinerja Kemenkumham Tahun 2023 sekaligus kelanjutan pendampingan penggunaan aplikasi KI pada 33 Kanwil se-Indonesia.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait KI dan sistem adminsitrasi KI, juga berdiskusi permasalahan teknis aplikasi yang dihadapi oleh Kanwil dalam penggunaan aplikasi KI.” kata Budhi.
Budhi melaporkan kegiatan ini diikuti sebanyak 110 peserta yang meliputi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta jajaran di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Para Kepala Subbidang KI beserta Para Operator KI Kanwil se-Indonesia, Perwakilan Sentra KI Sulsel, dan Mitra Kerja TI (Pengembang Aplikasi) DJKI.