Bacaleg Ganda Potensi Pidana

  • Bagikan
(Dokumen RakyatSulsel)

MAKASSAR, RAYATSULSEL.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menemukan data bakal calon legislatif (bacaleg) ganda mulai dari internal dan eksternal partai, serta didapati satu nama terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Kota, Provinsi hingga DPR RI.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menyatakan, saat ini pihaknya sementara melakukan pengawasan administrasi dan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) semua tingkatan.

Dirinya menegaskan, jika kecurangan administrasi dan ditemukan dokumen palsu itu bisa dikategorikan pidana. "Apakah nanti ada potensi pelanggaran administrasi, sengketa, etik atau pidana. Kalau ada dokumen palsu yang dilakukan oleh bacaleg, itu ada ruang pidana. Tapi pintu masuknya (agar terjadi pidana) harus melalui temuan atau masyarakat yang melaporkan," tegas Puadi saat ditemui Rakyat Sulsel di Hotel Claro Makassar, baru-baru ini.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan bacaleg ganda lintas partai politik. "Kami menemukan beberapa hal, pertama terjadi beberapa kegandaan dalam pengajuan bakal calon. Ada bacaleg yang diajukan partai A, ternyata diajukan juga namanya di partai B, bahkan ada yang diajukan partai C di Sulsel, juga diajukan di partai D di Sulbar," kata komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful

Dirinya juga menyebutkan bahwa ada partai dalam kelengkapan administrasi pengajuan bacalon hanya melampirkan dokumen KTP dan KTA yang dikategorikan benar dan absah. "Tetapi yang lain seperti keterangan sehat serta dokumen kelengkapan lain, hanya di-upload scan kertas kosong," bebernya.

Selanjutnya, kata dia, adapun foto dilampirkan hasil scan KTP tidak sesuai dengan foto dalam dokumen berkas pendaftaran calon legislatifnya.

KPU Sulsel bilang, semestinya untuk sementara mengkategorikan bacaleg tersebut berstatus belum memenuhi syarat (BMS). Sebab ada banyak hingga puluhan bacaleg dengan kasus yang sama.

"Jika sampai pada akhir masa perbaikan partai yang mengajukan bacaleg tidak melakukan perbaikan di akun sistem informasi pencalonan (Silon) mereka, maka bacaleg tersebut akan di TMS-kan alias tidak memenuhi syarat pencalonan," paparnya.

Untuk itu, pihaknya berharap parpol dapat memantau terus termasuk melakukan perbaikan terhadap dokumen kelengkapan bacaleg yang mereka ajukan, baik itu terkait keterpenuhan kelengkapan, serta kebenaran dan keabsahan dokumen yang diserahkan selama masa perbaikan.

"Jangan nanti saat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Sulsel, baru melakukan upaya pengajuan sengketa ke Bawaslu. Ini penting, lakukan perbaikan dari sekarang agar semua berjalan sesuai harapan," jelasnya.

Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar menyatakan, saat ini sudah ada sekitar 23 nama ganda, baik itu internal maupun eksternal partai. "Ada yang ganda tingkat Provinsi, bahkan terdaftar di kota, provinsi dan DPR RI," katanya.

Meski begitu, Gunawan enggan membeberkan secara spesifik siapa atau bacaleg dan partai apa saja yang ganda. "Ada partai baru dan partai lama," singkatnya.

Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Ali Armunanto melihat jika rekrutmen Bacaleg oleh partai Politik (Parpol) itu asal-asalan, asalkan kuota terpenuhi.

"Tidak ada penilaian latar belangkang, tidak ada asesmen sehingga bisa dobel baik itu internal maupun eksternal," katanya.

Sehingga kata dia Parpol tidak serius dalam melakukan perekrutan sehingga terjadi dobel. "Partai tidak detail dalam melakukan perekrutan dan ini sebenarnya dalam rekrutmen ini bukan menjadi hal prioritas dilakukan oleh partai," bebernya.

Terutama kata dia kualitas caleg bukan menjadi prioritas yang penting kuota terpenuhi. "Ini membuktikan kualitas Caleg yang direkrut dipertanyakan," singkatnya.

Parpol Asal Rekrut

Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Sukri Tamma mengatakan kondisi ini tampaknya memang terkait dengan Partai politik yang kurang teliti dalam mencermati data kader-kader yang diusulkan sebagai bacaleg.

"Mestinya hal ini tidak terjadi karena tentu proses pendataan yang dilakukan oleh partai politik tentu dilakukan dengan hati-hati sebelum akhirnya daftar nama didaftarkan ke KPU di setiap wilayah," katanya.

Jika hal ini terjadi, artinya partai politik belum cukup baik dalam pengelolaan data administratif kader-kadernya, dan tentu ini mestinya jadi catatan.

"di Lain pihak memang nampaknya sangat mungkin ini juga ada kaitannya dengan upaya untuk memenuhi target mencukupi kuota yang akan diisi oleh masing masing partai politik," ujarnya.

Namun jika ini terjadi sepertinya ini sangat mungkin hanya terjadi pada partai politik yang agak kesulitan untuk merekrut kandidat untuk diusulkan sebagai bacaleg, karena bagi partai-partai yang telah cukup mapan.

"Paling tidak saat ini sudah memiliki kader-kader yang duduk pada lembaga perwakilan rakyat pada berbagai level mestinya hal ini tidak terjadi," tutupnya.

Sebelumnya, AM Iqbal Parewangi pun membenarkan jika namanya ganda sebagai bakal calon DPD RI dan bacaleg DPR RI melalui PKS.

"Secara regulasi tidak ada masalah, tinggal nanti KPU meminta salah satu diantaranya dan tentu saja saya akan memilih," kata AM Iqbal Parewangi saat dikonfirmasi, belum lama ini

Disinggung apakah dirinya akan memilih sebagai calon senator atau memilih DPR RI, dirinya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apakah pemilu nantinya menggunakan Sistem proporsional terbuka atau malah tertutup.

"Kalau putusan MK Sistem proporsional terbuka insyaallah saya PKS Dapil Sulsel I. Tapi kalau MK menggunakan Sistem proporsional tertutup kita lihat tertutupnya pada skala mana," tutupnya (Fahrullah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version