1,8 Juta Penerima BPJS Kesehatan Gratis Tidak Tepat Sasaran

  • Bagikan
ILUSTRASI.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kuota penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan gratis dari Pemerintah Provinsi Sulsel tidak tepat sasaran.

Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai 1.874.095. Hal tersebut berdasarkan temuan dari Dinas Sosial (Dinsos) Sulsel.

Kepala Dinsos Sulsel, Andi Irawan Bintang mengatakan, pembayaran iuran BPJS itu merupakan subsidi dari Pemprov Sulsel dan pemerintah pusat dengan menggunakan anggaran APBD dan APBN.

Irawan Bintang mengaku, kurang lebih 1.874.095 jiwa yang terdata tidak aktif atau sudah meninggal, namun masih dibayarkan oleh pihak pemerintah.

Irawan mengimbau seluruh Dinas Pencatatan Sipil dan Dinas Sosial masing-masing kabupaten untuk lebih mengakuratkan data. "Seperti peserta yang sudah meninggal dihilangkan," tegasnya.

Menurut Andi Irawan Bintang, ada penduduk yang telah meninggal dalam data itu tapi masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Dinsos, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

"Supaya diupdate (data) yang meninggal, supaya dialihkan yang belum menerima, itu hasil rapat dari Deputi BPJS Wilayah," pungkas Irawan.

Andi Irawan menuturkan menurut data BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sulawesi Selatan sampai 31 Mei 2023 sebanyak 2.226.628 jiwa penerima manfaat iuran JKN melalui pendanaan APBD Jamkesda dari jumlah 9.300.745 jiwa penduduk Sulawesi Selatan.

“PBI JKN merupakan layanan BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah, sedangkan penerima manfaat iuran JKN di Sulawesi Selatan mencapai 2.226.628 jiwa menurut data BPJS Kesehatan sampai bulan 31 Mei 2023," paparnya.

Ditegaskan Andi Irawan, penerima bantuan iuran BPJS adalah masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin dan lain-lain. Selain dari itu, maka dapat dikategorikan peserta BPJS Kesehatan melalui jalur mandiri dimana setiap bulannya peserta non PBI JKN membayar iuran.

“Jangan sampai salah kaprah, PBI JKN ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin dll. Namun mendapat fasilitas kesehatan yang sama dari pemerintah dengan peserta mandiri BPJS Kesehatan," pungkasnya. (abu/B)

  • Bagikan