MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup, paling dinanti. MK telah membuat jadwal sidang putusan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu pada Kamis (15/6).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah membantah anggapan atau klaim yang menyebut putusan MK perihal sistem pemilu telah bocor. Kata ipar Presiden Jokowi itu, saat pernyataan atau klaim putusan bocor disampaikan ke publik, MK justru belum melakukan pembahasan ihwal putusan.
Bocoran putusan sistem Pemilu 2024 yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai diungkapkan oleh kader Partai Demokrat, Denny Indrayana. Dia mengklaim telah mendapatkan informasi mengenai putusan MK.
Secara detail, Denny bahkan menyebut putusan itu diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion para hakim Mahkamah Konstitusi. Kini, klaim atau bocoran Denny Indrayana bakal diuji.
Denny mengklaim bocoran yang diperoleh, hakim MK akan memutus sistem pemilu dengan proporsional tertutup atau memilih gambar partai. Sementara sistem pemilu saat ini berlaku proporsional terbuka atau memilih wakil rakyat langsung.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengklaim mendapat sumber informasi dari orang yang dipercayai kredibilitasnya. Namun, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
Permohonan judicial review Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka didaftarkan oleh enam orang yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). (FO)