MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Provinsi Sulsel mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Itu, untuk memudahkan masyarakat mendapat layanan Administrasi Kependudukan atau adminduk.
Asisten I Pemprov Sulsel, Aslam Patonangi mengatakan tahap awal penerapan IKD ini di Sulsel baru untuk tiga daerah. Yakni, Gowa, Makassar, dan Maros.
Kata mantan Bupati Pinrang ini, pemberlakuan IKD merujuk pada Peraturan Mendagri Nomor 72 tahun 2022 dalam rangka digitalasasi dinas kependudukan dengan tujuan mengivesiensikan adminstrasi Kependudukan.
"Dari Aspek pelayanan kan jelas tinggal bawa gadget, kita download aplikasinya. Lalu, diaktifasi lalu muncullah dokumen kependudukannya. Mulai KTP dan KK, kemudian bagi masyarakat kita tidak perlu menunggu lama, cukup datang download, langsung biasa mendapatkan pelayanan publik," papar Aslam Patonangi, Senin (19/6).
Ia menuturkan, Kemudahan lainnya adalah proses pencatatan dokumen di Kantor Disdukcapil lebih cepat karena menggunakan sistem.
"Kemudian dari aspek pencatatan di Disdukcapil itu agak lebih efesien karena lebih cepat dan mereka tidak lagi mencetak blanko," ujarnya.
Aslam menjelaskan target aktivasi tahun 2023 sebanyak 25 persen dari pemegang KTP Elektronik. Saat ini telah teraktivasi 2 persen.