JAKARTA, RAKYATSULSEL - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengambil tindakan hukum terhadap Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Mahfud menerima laporan dan hasil investigasi dari tim gabungan mengenai aktivitas dan penyampaian yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan Ponpes al-Zaytun.
Menurut Mahfud, semua laporan yang masuk baik secara langsung kepadanya maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kami, menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana. Dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai individu, dan sebagai tanggapan, Mahfud memerintahkan Polri untuk mengambil tindakan penegakan hukum.
Mahfud menyatakan bahwa Polri akan mengambil langkah hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut, karena pelanggaran pidananya sudah jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Dia menyerahkan penegakan hukum terhadap tindak pidana Panji Gumilang kepada kepolisian, dan pasal-pasal yang akan digunakan dalam proses pidana akan diumumkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Tindakan pidana terhadap Panji Gumilang ini merupakan salah satu dari tiga respons pemerintah dalam menanggapi kontroversi yang melibatkan Ponpes al-Zaytun dan dinilai meresahkan masyarakat belakangan ini.
Selain memberlakukan sanksi pidana terhadap Panji Gumilang, pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif terhadap keberadaan Ponpes al-Zaytun. Mahfud menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas dalam memastikan situasi dan keamanan serta menjaga kondusifitas terhadap reaksi publik terhadap Panji Gumilang dan Ponpes al-Zaytun.
Mahfud menjelaskan bahwa terdapat tiga permasalahan dan tiga langkah yang akan diambil. Tindakan pidana akan ditujukan kepada individu (Panji Gumilang). Sanksi administratif akan diberlakukan terhadap institusi (al-Zaytun) dengan penekanan pada perlindungan hak belajar para santri dan murid. Selain itu, langkah-langkah ketertiban sosial dan keamanan di lapangan juga akan diambil.
Berkaitan dengan sanksi pidana terhadap individu tersebut, Forum Advokat Peduli Pancasila (FAPP) telah melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023). Juru Bicara FAPP, Muhammad Ihasan Tanjung, dalam laporannya menyampaikan bahwa aktivitas dan penyampaian yang dilakukan oleh Panji Gumilang di media sosial merupakan penyesatan dan penistaan terhadap ajaran agama Islam serta memicu permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan keyakinan. FAPP melaporkan bahwa Panji Gumilang melanggar Pasal 156 a KUH Pidana.
Ihsan menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh FAPP terhadap Panji Gumilang sejalan dengan harapan publik dan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menganggap bahwa Panji Gumilang dan Ponpes al-Zaytun menyimpang dalam pengajaran agama Islam. Ia menambahkan bahwa FAPP telah melampirkan bukti-bukti terkait apa yang disampaikan oleh Panji Gumilang di media sosial, dan FAPP menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Panji Gumilang merupakan pengajaran sesat dan penistaan terhadap Islam.