MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tiga petahana calon DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel dinyatakan tidak bersyarat atau Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU Sulsel pasca dilakukan proses verifikasi administrasi (vermin) berkas. Mereka masing-masing Andi Muh Ihsan, Lily Amelia Salurupa dan Tamsil Linrung.
"Sudah diumumkan hasil vermin Caleg dan DPD RI. Kalau DPD sendiri di Sulsel dari 19 bakal calon hanya 5 orang MS dimana Tiga diantaranya petahana. Lalu, ada 14 masih status BMS untuk diperbaiki," kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat ditemui di kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Senin (26/6).
Anggota Divisi Pemberdayaan Masyarakat Disabilitas Pengurus Pusat Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin ini. Soal status calon DPD masuk kategori BMS, Hasbullah mengatakan tak ada kendala, hanya saja persoalan teknis presudur administrasi pada berkasa semata.
"Tidak ada kendala atau masalah, pada prinsipnya dokumen saja, ada edaran baru lagi mereka (calon DPD) harus mengaploud NIK KTP, itu sebenarnya tinggal dia masukkan di berkas," katanya.
Karena, sambung Hasbullah. beberapa NIK calon belum masuk dengan dia terdaftar sebagai pemilih. Jadi tidak ada masalah, maka sebagai peserta calon harus memperbaiki. "Jadi ini bukan verifikasi sebaran dukungan, ini murni administratif saja," pungkasnya.
Sedangkan, Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma mengatakan tugas Bawaslu mengawasi proses tahapan yang sedang berlangsung di KPU. Menurutnya, perlu dikawal sesuai tupoksi Bawaslu.
"Ini yang DPD ada 19 calon yang mendaftar di Silon KPU, dari 19 bakal calon itu ada lima yang menurut Berita Acara dan verifikasi administrasi KPU sudah memenuhi syarat. Kemudian 14 BMS," katanya.
Menurutnya, status 14 calon DPD yang dinyatakan KPU masih BMS tinggal beberapa dokumen yang belum dipenuhi.
"Kalau DPD tinggal beberapa dokumen yang kurang. Kita berharap secepatnya bisa diperbaiki," harapnya. (Yadi/B)