MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan, Bangka Belitung, Kamis (6/7//2023).
Acara yang dilaksanakan di Novotel Bangka Hotel and Convention Centre tersebut, diikuti oleh peserta yang berasal dari Pemerintah Pusat yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR/BPN dan Pemeritahan Daerah yakni Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.
Bapemperda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Sekretaris DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia serta Kepala Biro Hukum Provinsi dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se Indonesia.
Rudy Pieter Goni selaku Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, mengatakan pihaknya mengikuti kegiatan tiap tahun, termasuk yang dilaksanakan sebelumnya di Mamuju Sulawesi Barat tahun 2022.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam menambah refrensi pembentukan suatu perda atau perkada, khususnya terkait sinkronisasi dan harmonisasi Rancangan Perda dan Perkada," singkatnya.
Perhelatan Rakornas ini dibuka secara resmi oleh Dirjen Otda Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si, dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta kepada seluruh peserta atas kehadiran pada kegiatan Rakornas ini.
Pemda Provinsi Bangka Belitung telah sukses menyelenggarakan even yang besar dan sangat luar biasa ini, ini merupakan hasil kolaborasi yang sangat bagus antara Kemendagri dan Pemda serta seluruh pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, Akmal Malik menyampaikan kegiatan Rakornas ini diselenggarakan sebagai upaya optimalisasi terhadap percepatan pembentukan Perda.
"Khususnya regulasi-regulasi pemerintah pusat yang harus ditindaklanjuti dalam bentuk Perda atau Perkada, olehnya itu kita mendorong agar regulasi antara pusat dan daerah harus berjalan dengan beriringan, tidak boleh ketinggalan jauh," katanya.
Selain itu, kebutuhan data yang akurat dalam pembentukan Perda dan Perkada sangat diperlukan agar dapat menghasilkan peraturan yang solutif dan bermaafaat bagi masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Suryadi/A)