Pemkot Makassar Kolaborasi MA Wujudkan Pelayanan Publik dan Peradilan Modern Berbasis IT

  • Bagikan
Ketua Mahkamah Agung RI, Profesor M. Syarifuddin bersama Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, saat peresmian PTSP Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, pada Jumat (7/7).

 Bahkan, PTSP dapat dipantau secara real-time oleh Ketua Mahkamah Agung dari ruang kerjanya, sehingga informasi mengenai kegiatan dapat diketahui kapan saja.

Syarifuddin juga menekankan bahwa model PTSP yang sudah ada dapat terhubung dengan model MPP (Model Pelayanan Publik) yang telah diterapkan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini akan memudahkan dan mengintegrasikan bentuk pelayanan yang ada.

"Dengan adanya PTSP di Pemda dan juga MPP, maka perlu dilakukan koneksi dengan teknologi informasi agar pelayanan dapat berjalan dengan baik," terang Syarifuddin. 

Maka dari itu, Syarifuddin mengarahkan adanya petugas IT di PTSP untuk membantu masyarakat yang masih kurang familiar dengan teknologi informasi. Hal ini dilakukan dengan tujuan menciptakan lembaga peradilan Indonesia yang agung, yang didefinisikan sebagai peradilan modern berbasis IT.

Sebagai contoh, Syarifuddin menyebutkan seperti dengan adanya sistem berbasis IT, seseorang yang mengajukan Kasasi atau PK tidak perlu lagi mengirimkan banyak berkas ke Mahkamah Agung dengan biaya dan risiko yang lebih besar. Cukup dengan sekali klik, berkas tersebut dapat langsung masuk ke Mahkamah Agung.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyambut baik kolaborasi Pemkot dengan peradilan. 

Sebelumnya, Danny sapaan akrabnya mengatakan pemkot juga siap mengakomodasi pelayanan publik bagi Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas 1A Khusus di Makassar Government Center (MGC) pada 2023.

  • Bagikan