GOWA, RAKYATSULSEL - H. Erwin Dg Ngewa pengusaha rental mobil di Jalan Kenanga, Kecamatan Somba Opu, telah melaporkan seorang yang diduga Oknum LSM ke pihak Kepolisian Resort Kabupaten Gowa atas kasus penipuan dan penggelapan, Minggu (9/7).
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/595/VI/2023 oknum yang dilaporkan diduga LSM diketahui bernama Iksan alias Dg Tika warga Jalan Pelita Taborong, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga.
"Sudah mi kulaporkan penipuan dan Penggelapan. Tidak kutau jelas apa kerjanya, tapi saya kenal dulu penjual ikan ji. Dan kalau yang saya tahu pernah itu di LSM poros rakyat, sebelumnya di Labraki yang saya tau," ucap Daeng Ngewa kepada RAKYATSULSEL saat ditemui di lokasi parkiran mobil rentalnya.
Daeng Ngewa menceritakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Oknum yang diduga LSM tersebut usai melakukan penandatanganan pernyataan rental mobil.
Bahkan informasi yang didapatkan Daeng Ngewa, kendaraan miliknya telah kembali digadaikan lagi di Makasar.
"Dari bulan Juli Tahun 2022 na ambil itu mobil sampai sekarang mobil belum dikembalikan. Dan ada surat perjanjian rentalnya. Saya dengar mobilku sudah digadaikan lagi, jadi jaminan" sebutnya.
Daeng Ngewa sendiri, sebelumnya telah melakukan upaya untuk terus melakukan koordinasi untuk pengembalian kendaraan dan pembayaran perjanjian rentalnya.
Namun, upaya yang dilakukan Daeng Ngewa tidak mendapatkan hasil yang baik, bahkan hanya janji janji yang dilontarkan oleh Oknum tersebut melalui aplikasi WhatsApp.
"Pokoknya kalau kubelki, alasannya pasti kubayar ki, na bilang tenang maki. Pernah ja dulu telpon ki, tapi ada temannya angkatki namanya ibu Arni, katanya sibuk liputan, saya ndak tau apa itu liputan tapi katanya jangan maki dulu gangguki," ungkap Daeng Ngewa.
Dia berharap laporannya dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin. Daeng Ngewa juga memaparkan kerugian yang dialaminya sampai ratusan juta rupiah.
"Belum bisaka taksir berapa kerugian, karena sampai sekarang mobil tidak saya dapat. Klo diperkirakan kurang lebih Rp 120 juta. Belum ditau juga kondisi mobilku bagaimana," katanya.
Disisi lain, laporan warga tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar SH. "Sabar ya, sementara ditangani nanti kita gelarkan," singkat Kasat saat ditemui di Mapolres Gowa.
Sementara itu, nama Iksan Dg Tika memang dikenal beberapa warga Kabupaten Gowa. Kebenaran soal namanya Oknum LSM dibenarkan oleh Warga Kecamatan Pallangga.
"Dia itu jadi anggota LSM merangkap wartawan, baru saya baca di media online jadi Sekjen LAKIN. Jadi LSM nya itu dipake sebagai narasumber di medianya sendiri. Saya kira tidak seperti itu Juknis LSM apalagi merangkap wartawan. Apa tidak melanggar kode Etik, tapi lagi-lagi mungkin benar dia tidak faham karena mantan penjual ikan," ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
"Dan saya kira kondisi seperti ini sangat meresahkan pada teman-teman LSM dan Jurnalis," tandas warga menambahkan. (Abdul Kadir)