ENREKANG, RAKYATSULSEL - Jelang pemilihan legislatif, 7 kepala desa di Enrekang resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala Desa.
Ketujuhnya akan mencoba peruntungan pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Enrekang tahun 2024 mendatang.
Dalam PKPU NO.10 tahun 2023, Mengundurkan diri merupakan syarat wajib yang harus disertakan setiap Kepala Desa yang akan bertarung.
Sesuai Pasal 11 ayat 2 huruf b, "Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali."
Mereka adalah; Saharuddin, Kepala Desa Batu Noni. Muhlis, Kepala Desa Patondon Salu. Yusran Yunus, Kepala Desa Pana. Jufri Juma, Kepala Desa Salu Dewata. Supardi Pida, Kepala Desa Batu Kede. Marwan, Kepala Desa Ledan, dan Sainal, Kepala Desa Janggurara.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Deceng Rumbu mengatakan, proses pemberhentian kepala desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"BPD akan melakukan pencermatan berkas pengunduran diri yang masuk. Selanjutnya akan menghasilkan rekomendasi yang akan ditujukan kepada bupati melalui camat," kata Deceng.
Mekanisme pengunduran diri, lanjut deceng, merujuk Undang-undang desa Pasal 40 ayat (1) Kepala Desa berhenti karena tiga hal; Meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
"Saat ini kepala desa Janggurara telah resmi mundur dan digantikan Derman sebagai penjabat," urai Deceng.
Deceng menambahkan, ada lebih 10 kepala desa yang mengkonfirmasi secara lisan tentang niatannya ikut bertarung, namun saat ini baru tujuh yang resmi memasukkan berkasnya. (Fadli)