Timbang Pola Surat Suara

  • Bagikan
ilustrasi

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Perludem, merujuk pada sertifikat hasil Pemilu DPRD Provinsi Lampung dan Jawa Barat, tingginya surat suara tidak sah di pemilu legislatif bisa jadi disebabkan oleh dibiarkannya atau tidak dicoblos surat suara pemilu legislatif oleh pemilih.

Pengamat demokrasi di Makassar, Nurmal Idrus menyatakan KPU tak perlu berpikir macam-macam untuk mengubah komposisi dan model kertas suara. Menurut dia, dengan waktu yang mepet menuju Pemilu 2024, cukup riskan kalau KPU ingin berinovasi lagi dengan kertas suara itu.

"Cukup pakai saja model lama, supaya sosialisasi menjadi gampang dan tak perlu memerlukan energi yang banyak hanya untuk mengurusi kertas suara," ujar dia.

"Mengenai banyaknya petugas pemilu yang bermasalah di kesehatan juga telah dilakukan dengan membatasi usia maksimal petugas KPPS. Itu menurut saya sudah bagus," sambung eks Ketua KPU Kota Makassar ini. (Suryadi/C)

  • Bagikan